JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Kali ini, Hakim Edy Wibowo (EW) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara kasasi kepailitan di MA.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hakim Yustisial Edy Wibowo merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini. Itu karena, kata Firli, kasus korupsi di dunia peradilan telah mencederai marwah penegakan hukum.
"Korupsi di sektor peradilan telah mencederai marwah penegakkan hukum di Indonesia, maka KPK tidak berhenti hanya pada upaya penindakan," ujar Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Firli memastikan, KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan, bukan hanya penindakan. Salah satunya, melalui kajian dan pendidikan serta pembekalan antikorupsi bagi para penegak hukum. Hal itu dilakukan agar Indonesia bisa benar-benar bersih dari korupsi.
"Guna mendukung perwujudan tata kelola peradilan yang transparan akuntablel, dan bersih dari praktik-praktik korupsi," tuturnya.