JAKARTA - KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) mengimbau seluruh masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar memperhatikan kembali aturan Vaksin terbaru yang telah diberlakukan.
(Baca juga: Libur Nataru, Car Free Day Ditiadakan di Tanggal 25 Desember dan 1 Januari)
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, secara keseluruhan total tiket libur Nataru yang disediakan dari KAI Daerah Operasi 1 Jakarta dari tanggal 22 Desember 2022 samai 8 Januari 2023 sebanyak 736.406 tiket.
“Sampai dengan pemesanan tiket Nataru keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terjual sekitar 287 ribu untuk keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023, jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online,”ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.
“KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun,” ujarnya.
Dimana saat ini anak pada usia tersebut yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk KAJJ untuk menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orangtua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan