JAMBI - Usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya mahasiswa disabilitas, oknum dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial DI kini ditahan di Polda Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Tri Puspo Aji mengatakan, DI akan ditahan selama 20 hari.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka kita tahan 20 hari ke depan," ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Dia menambahkan, motif penganiayaan tersebut adanya kesalahpahaman di antara pelaku dan korban.
Menurutnya, penetapan tersangka ini untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oknum dosen tersebut.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi berinisial AW (22) diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen pada Jumat (16/12/2022).
Dari informasi yang didapat, peristiwa tersebut berawal saat korban akan menjalani ujian. Saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian akhir semester (UAS).
Namun, sampai sore ditunggu tidak ada kabar sama sekali. Sementara, korban besoknya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat.
Ironisnya, ketika meminta izin via WhatsApp, DI malah memarahi korban. Dalam amarahnya, korban diminta untuk datang ke ruangan kerjanya.
Saat tiba di tangga, korban langsung ditarik, lalu terjadilah penganiayaan tersebut.
Bukan hanya itu, dalam ruangan dosen itu juga, korban juga dicekik dan didorong hingga membentur mejanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)