JAMBI - Usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya mahasiswa disabilitas, oknum dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial DI kini ditahan di Polda Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Tri Puspo Aji mengatakan, DI akan ditahan selama 20 hari.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka kita tahan 20 hari ke depan," ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Dia menambahkan, motif penganiayaan tersebut adanya kesalahpahaman di antara pelaku dan korban.
Menurutnya, penetapan tersangka ini untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oknum dosen tersebut.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi berinisial AW (22) diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen pada Jumat (16/12/2022).
Dari informasi yang didapat, peristiwa tersebut berawal saat korban akan menjalani ujian. Saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian akhir semester (UAS).