Viral! Duel Berdarah Dua Pemuda di Kota Medan, Satu Orang Tewas Dilempar Batu

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 06:29 WIB
Foto: Okezone
Share :

Saat ini, Alfred Sitohang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Untuk kepentingan penyelidikan Alfred Sitohang, kini ditahan di Polsek Percut Sei Tuan,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya