SEOUL - Warga Daehyeon-dong di Daegu, Korea Selatan (Korsel) memprotes pembangunan masjid dengan menaruh tiga kepala babi di depan lokasi.
Tindakan ini digambarkan sebagai Islamofobia oleh aktivis HAM dan mahasiswa muslim dari Universitas Kyungpook yang berada di dekat sana.
Insiden ini bukan kejadian pertama. Selama setahun terakhir mereka juga telah menyelenggarakan pesta barbekyu daging babi di dekat masjid, memasang spanduk, dan memblokir akses masuk.
BACA JUGA: Kebangkitan Musik Kebencian Anti-Muslim, Dianggap Sebagai Seruan Perang
Menurut perwakilan mahasiswa muslim dari universitas tersebut, Mian Muaz Razaq, tiga kepala babi diletakkan secara bertahap.
BACA JUGA: Umbar Komentar Anti-Islam di Medsos, Politikus Partai Berkuasa India Ditangkap Polisi
Kepala babi pertama kali diletakkan di sana pada 27 Oktober lalu, kedua pada 14 November, lalu dan ketiga pada 6 Desember lalu.
Di sana juga diletakkan spanduk dari warga Daegu yang berbunyi. “Kami akan melawan pembangunan masjid sampai nafas terakhir kami”. Spanduk itu berada di dinding sebuah rumah di sebelah lokasi pembangunan.
“Mereka mengadakan aksi unjuk rasa melawan Islam, mereka menyebut kami teroris, mereka memasang spanduk menentang agama kami, mereka membagikan pamflet kebencian terhadap Muslim di daerah kami, tindakan ini bisa disebut apa? Ini murni Islamofobia,” kata Razaq yang dikutip dari SCMP.
Sekelompok aktivis HAM setempat meminta Pelapor Khusus PBB untuk mendesak pejabat pemerintah pusat dan daerah Korea Selatan untuk turun tangan.
Dikarenakan otoritas lokal gagal mengindahkan permintaan sebelumnya dari umat Islam agar menghilangkan kepala babi.
Pejabat kota mengatakan mereka tidak memiliki wewenang untuk membersihkan kepala babi tanpa persetujuan dari penduduk karena itu adalah barang berguna yang dibeli oleh warga negara.
Sebelumnya, pembangunan masjid tersebut memperoleh izin pemerintah setempat pada 2020. Masjid dua lantai, dengan total luas 245 m persegi sedang dibangun di tempat yang sebelumnya mushola.
Warga keberatan dengan pembangunan tersebut dan mengajukan petisi yang ditandatangani lebih dari 10.000 orang ke kantor distrik Daegu Buk-gu pada Februari 2021.
Mereka menyerukan agar proyek tersebut dihentikan karena masjid yang diusulkan akan menimbulkan kebisingan dan memadati gang sempit.
Selain itu, dapat merusak nilai real estat lingkungan karena calon pembeli dan penyewa akan berpaling dari daerah yang sering dikunjungi oleh umat Islam.
Pemerintah setempat pun sempat memerintahkan penghentian pembangunan tersebut. Kemudian, mahasiswa Muslim membawa masalah ini ke pengadilan.
Dari Pengadilan Distrik Daegu akhirnya membatalkan perintah penghentian pembangunan. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada September tahun 2022.
Razaq sangat mengecewakan. Meskipun ada perintah pengadilan, pihak berwenang tetap gagal menerapkan aturan hukum dengan membiarkan warga menghalangi pembangunan dan memblokir jalan.
“Soal kepala babi, mereka juga bungkam,” ucapnya.
(Susi Susanti)