BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan, Dinkes DKI: Harus Melewati Regulasi Kemenkes

Rizky Syahrial, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 07:04 WIB
Ilustrasi/ Doc: Reuters
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan vaksin untuk Covid-19 berjenis Pfizer, khusus untuk anak usia enam bulan.

Dalam hal ini, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama menuturkan, setiap ada izin penggunaan dari BPOM, tidak otomatis bisa langsung disuntikan.

 BACA JUGA:Panglima TNI Laksamana Yudo Bakal Tinjau Jet Falcon 7X dan 8X

Hal tersebut harus melewati regulasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

"Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes terkait ini," ujar Ngabila saat dihubungi wartawan, Rabu (28/12/2022).

 BACA JUGA:Buka Perbatasan, China: Negara Barat dan Media Membesar-besarkan Situasi Kebijakan Covid

Menurutnya, regulasi yang dimaksud tersebut yaitu berkaitan dengan dosis, cara pemberian, beserta hal lainnya. Ia pun berharap masyarakat dapat bersabar dengan adanya informasi tersebut.

Ngabila pun mengimbau, jika memang sudah ada regulasi tertulis dari Kemenkes RI, pihaknya akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya