BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan, Dinkes DKI: Harus Melewati Regulasi Kemenkes

Rizky Syahrial, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 07:04 WIB
Ilustrasi/ Doc: Reuters
Share :

"Karena ada beberapa tahapan untuk implementasi vaksin," papar dia.

Menurut Ngabila, adapun awal yang dilakukan adalah provider vaksin mengajukan permohonan izin ke BPOM, jika memang telah keluar izin penggunaan dari BPOM, Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji serta meneliti.

"Kalau memang dibutuhkan, akan membuat surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes RI," beber dia.

"Masyarakat jangan panik, tapi harus terus optimis dan bertahan hidup selama status pandemi belum dicabut," tambah Ngabila.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya