JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan vaksin untuk Covid-19 berjenis Pfizer, khusus untuk anak usia enam bulan.
Dalam hal ini, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama menuturkan, setiap ada izin penggunaan dari BPOM, tidak otomatis bisa langsung disuntikan.
BACA JUGA:Panglima TNI Laksamana Yudo Bakal Tinjau Jet Falcon 7X dan 8X
Hal tersebut harus melewati regulasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
"Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes terkait ini," ujar Ngabila saat dihubungi wartawan, Rabu (28/12/2022).
BACA JUGA:Buka Perbatasan, China: Negara Barat dan Media Membesar-besarkan Situasi Kebijakan Covid
Menurutnya, regulasi yang dimaksud tersebut yaitu berkaitan dengan dosis, cara pemberian, beserta hal lainnya. Ia pun berharap masyarakat dapat bersabar dengan adanya informasi tersebut.
Ngabila pun mengimbau, jika memang sudah ada regulasi tertulis dari Kemenkes RI, pihaknya akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
"Karena ada beberapa tahapan untuk implementasi vaksin," papar dia.
Menurut Ngabila, adapun awal yang dilakukan adalah provider vaksin mengajukan permohonan izin ke BPOM, jika memang telah keluar izin penggunaan dari BPOM, Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji serta meneliti.
"Kalau memang dibutuhkan, akan membuat surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes RI," beber dia.
"Masyarakat jangan panik, tapi harus terus optimis dan bertahan hidup selama status pandemi belum dicabut," tambah Ngabila.
(Nanda Aria)