Pernyataan Nikita Mirzani menuai reaksi majelis hakim, bahwa yang diucapkan di muka persidangan harus bisa dibuktikan. Bila tidak dapat membuktikan bisa menjadi hoax. Tentu terdakwa bakal mendapatkan konsekuensi berupa undang-undang memberatkan saksi maupun terdakwa.
"Jangan nyebar hoax di sidang itu semua ada konsekuensi hukumnya, Anda harus menanggung jika benar yang bersangkutan menanggung. Silakan yang merasa dizalimi saudara silakan menyakinkan majelis hakim," ujar majelis hakim.
Kendati demikian, Nikita Mirzani dengan lantang mengatakan, untuk memenjarakan oknum-oknum Jaksa tersebut. Jika benar-benar terbukti adanya aliran dana kepada pihak JPU.
"Saya dapat informasi ada aliran dana supaya saya dipenjarakan di Serang," tegas Nikita Mirzani.
(Arief Setyadi )