Keputusan Pencabutan PPKM Diambil Lewat Pengkajian dan Pertimbangan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 14:37 WIB
Presiden Jokowi menyatakan keputusan mencabut PPKM berdasarkan kajian dan pertimbangan perkembangan beberapa waktu terakhir.
Share :

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru 2023. Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya