Selain itu, Kepala Negara menyebut, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Artinya, pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.
(Erha Aprili Ramadhoni)