BLITAR - Jumlah janda di Kota dan Kabupaten Blitar (Blitar Raya), Jawa Timur di sepanjang tahun 2022 meningkat ribuan orang.
Tercatat mulai Januari hingga 30 Desember 2022, jumlah istri yang menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Blitar mencapai 2.444 orang. Ribuan perkara tersebut telah diputuskan.
"Istri menggugat cerai suami sebanyak 2.444 perkara," ujar Juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar Edi Marsis kepada wartawan Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:Sakit Hati karena Perselingkuhan Istri dan Menantunya, Ayah Norma Risma Minta Ganti Rugi
Selain istri yang menggugat cerai suami. Peningkatan jumlah janda di Blitar Raya pada tahun 2022 juga disumbang suami yang menalak (menceraikan) pasangannya. Yakni 886 perkara (cerai talak) yang juga sudah diputus pengadilan.
Menurut Edi Marsis, sepanjang 2022 (Januari-30 Desember 2022), total perkara perceraian (gugat cerai dan talak) yang diputuskan pengadilan Blitar sebanyak 3.330 perkara.
BACA JUGA:Selingkuh dan Tidur Bareng dengan Menantunya, Norma Risma: Emak Kok Tega Sama Aku!