Gelapkan Dana Nasabah, Emak-Emak di Jambi Ditangkap Polisi

, Jurnalis
Minggu 01 Januari 2023 02:29 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

MERANGIN - Tim khusus anti bandit Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi menangkap pelaku tindak Pidana Pengelapan Dana Angsuran Nasabah kepada PT. Columbus, pada Sabtu (31/12/2022) Sekitar pukul 17.00 Wib.

Pelaku Bernama Eliana (44) Warga Desa Sido Lego Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin. Pelaku ditangkap usai melakukan Pengelapan Dana Agsuran Nasabah PT. Columbus di Wilayah Kecamatan Margo Tabir, Saat itu Tim Audit PT. Columbus mengaudit Angsuran di wilayah Margo Tabir dan ditemukan banyak yang Menunggak.

Saat itu Tim audit melakukan pertemuan langsung terhadap beberapa nasabah, dan nasabah mengatakan bahwa dirinya sudah melunasi angsuran-angsuran kepada pelaku.

 BACA JUGA:Buron 8 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Pensiunan PNS Ditangkap

Mendapat Informasi tersebut, PT. Columbus langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin untuk Ditindak lanjuti atas Kerugian yang dialami oleh PT. Columbus.

Mendapat laporan tersebut, Tim Khusus Anti Bandit langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, saat itu Tim khusus anti bandit mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Pulau Renggas kecamatan Bangko Barat, pelaku berhasil diamankan dengan Persuasif dan langsung Dibawa ke Mapolres Merangin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya