PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Boleh 100 Persen

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 16:19 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan, bakal membuat aturan terkait tempat ibadah usai pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Dalam aturan tersebut, kata Yaqut, nantinya masyarakat diperbolehkan memasuki tempat ibadah dengan kapasitas 100 persen. Namun, ia menganjurkan untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup.

"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi, tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," kata Yaqut di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).

"Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen," tambahnya.

BACA JUGA:Momen Jokowi Ngobrol dengan Pedagang Pasar Tanah Abang, Ingin Pastikan Sektor Riil Usai PPKM Dicabut 

Yaqut menambahkan, masyarakat juga tidak diwajibkan lagi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat ibadah.

"Nggak (diwajibkan), kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," kata Yaqut.

 BACA JUGA:PPKM Dicabut, Menkes : Di Ruang Tertutup dan Kerumunan Sebaiknya Pakai Masker

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022. Hal tersebut dilakukan usai melewati kajian selama 10 bulan lamanya.

Pencabutan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan per 30 Desember 2022.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya