Kasus TPPO di Jakpus Terbongkar, Korban Dijadikan Penjaja Seks, 4 Orang Ditangkap!

Rizky Syahrial, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 14:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Komarudin lantas meminta masyarakat terutama wanita muda untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari seseorang yang tidak dikenal.

Menurut dia, dalam kasus ini pelaku rata-rata menyasar korban perempuan yang masih berusia muda.

"Rata-rata ABG dan dari luar daerah ya, yang memang membutuhkan pekerjaan. Sehingga mereka masuk ke kehidupan Ibu Kota tentunya dengan iming-iming gitu," kata dia.

Dalam hal ini, pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 12 juncto Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, pelaku juga terjerat dengan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya