Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:2,6 Juta Pelanggar Lalin Ditilang Sepanjang Tahun 2022
Bagi yang ingin mengurus SIM di layanan SIM keliling harus menyiapkan dokumen, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Arief Setyadi )