Polri Masih Koordinasi dengan Interpol AS untuk Pulangkan Saifuddin Ibrahim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 13:55 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan masih berkoordinasi untuk berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS) yang diduga menjadi tempat Saifuddin berada.

Dedi memastikan Mabes Polri juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum di Indonesia.

"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses (untuk memulangkan tersangka) nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

 BACA JUGA:Buru Saifuddin Ibrahim, Polri Koordinasi dengan Interpol

Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube. Saifuddin yang saat ini berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas.

Dalam video berdurasi 7 menit tersebut, terlihat Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru.

"Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetep maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," kata Saifuddin.

 BACA JUGA:Jadi Tersangka, Saifuddin Ibrahim Dijerat Pasal Berlapis

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya