KOBAR - Pelarian narapidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Ruslan yang kabur dari Lapas Klas 2 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berakhir sudah. Ruslan berhasil ditangkap satpam Mal Ramayana Pontianak Kalbar karena terpergok mengutil pada Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Saat ini Ruslan sudah diserahkan ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
“Siap bang benar Ruslan sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto saat dikonfirmasi MNC Media, Minggu.
Indra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pihak satpam Mal Ramayana Pontianak pada Minggu 8 Januari 2023 bahwa ada seseorang yang melakukan pencurian dan diamankan oleh satpam Mal Ramayana.
Baca juga: Kawanan Pencuri 23 Sapi Ditangkap Polisi
“Selanjutnya personel jatanras menuju ke TKP dan mengamankan pelaku, kemudian oleh petugas menanyakan identitas pelaku dan ternyata orang tersebut adalah terpidana perkara 365 (pencurian dengan kekerasan) yang melarikan diri dari lapas Pangkalan Bun Kalteng dengan cara menjebol dinding atas nama Ruslan,” ujar Indra.