Perbaruan dalam kesepakatan kerja kali ini adalah mekanisme perjanjian kerja sama yang berubah menjadi kontrak.
Sebagai PPK, Nur Fathoni menerangkan bentuk mekanisme kerjasama ini memberikan kepastian dalam skema kompensasi ke PT Pos Indonesia (Persero).
“PT Pos Indonesia sudah lama dapat penugasan dari pemerintah terkait dengan distribusi dan penjualan meterai tempel. Kemudian dengan amanat UU No 10 Tahun 2020 dan juga Peraturan Menteri Keuangan No 133 Tahun 2021, itu yang mengubah kalau sebelumnya dengan mekanisme perjanjian kerja sama atau PKS, kemudian menjadi kontrak," tuturnya, usai penandatanganan MoU dengan Pos Indonesia, Kamis (5/1/2023).
Ia melanjutkan, jadi mekanisme kontrak itu sejak 2022, ini adalah tahun kedua. Tahun kedua mekanisme perjanjian antara DJP dengan PT Pos Indonesia diubah dari PKS diubah menjadi kontrak.
Meski namanya kontrak, tambahnya, dari sisi ketentuan barang kebutuhan dan jasa maka sebenarnya dengan kontrak ada kepastian yang jadi pegangan Pos Indonesia. Beberapa hal, menjadi lebih pasti dengan mekanisme kontrak ini.
Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, PT Pos Indoensia mendapat kompensasi dari negara dari mendistribusikan dan menjual meterai tempel.
“Kompensasinya adalah 478 rupiah per keping termasuk PPN nya. itulah yang menjadi hak PT Pos Indonesia. Di ketentuan juga diatur bahwa dari PT Pos juga bisa mengajukan misalkan sudah sekian tahun belum ada kenaikan. (Sementara) dari operasional ada kenaikan. Itu juga ada kententuan yang memberikan ruang PT Pos untuk mengajukan kenaikan. Itu dimungkinkan,” katanya.
“Jadi gak bisa DJP bikin kontrak tapi gak ada anggarannya. Jadi, harus ada DIPA dulu baru kemudian buat kontrak. Kemudian juga terkait dengan pembayaran. Di kontrak sekarang lebih pasti,” ucapnya melanjutkan.
Jadi, sambungnya, kalau dulu mungkin bisa molor pembayarannya, kalau sekarang kontrak mulai 2022 itu, pihaknya state bahwa atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia yang harus dibayar setiap termin. Termin itu apa, yaitu minimal satu bulan dengan minimal 5 juta keping yang dijual.
“Makanya kalau dari sisi prosedurnya itu adalah setiap kali pada tiap bulan PT Pos sudah melakukan penjualan berapa juta keping, itu yang kemudian disetor ke negara. Kemudian PT Pos lapor ke DJP, ini lho kita sudah melakukan pekerjaan sekian selama sebulan. Kemudian (Pos Indonesia) melakukan klaim kompensasinya,” ucapnya.
Dari sisi bisnis, Amran menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia mendapat kompensasi dari pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini.
“Karena kita mendistribusikan dan menjual itu ada kompensasi yang diberikan pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak. Kita menyiapkan meterai itu sampai ke pelosok-pelosok kecamatan dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah. Jadi kami dapat kompensasi dari pemerintah,” tutur Amran. Dari sisi evaluasi hingga validasi, kinerja Pos Indonesia diapresiasi positif oleh Ditjen Pajak.