Agus Abdurohim dan Nur Fathoni senada mengutarakan kinerja apik Pos Indonesia yang mengerjakan mandat dari Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak.
“Saya menjadi PPK, ini tahun kedua. Kita lihat performa pos di tahun 2022. Kalau kita lihat dari 2022 itu perform nya sangat bagus. Jadi nilai total penjualan itu 556 ratus juta keping, yang sebenarnya di kontrak kita di 2022 itu gak sampai segitu,” kata Nur Fathoni.
Ia menambahkan, jadi itu lebih dari kontrak sebenarnya. Cuma dari 556 ratus juta ini, yang 51 juta (keping) penjualan pada Desember. Penjualan Desember posisinya adalah tahun lalu, (karenanya) pembayarannya tidak mungkin di tahun 2022.
“Pos nanti mintakan ke kami pada Januari ini. Jadi memang termasuk kontrak yang kita tanda tangani hari ini kontrak 2023 untuk mengcover penjualan Desember 2022,” ujarnya.
Agus Abdurohim pun menilai bagus performa Pos Indonesia terkait pendistibusian dan penjualan meterai tempel ini.
“Sejauh ini kinerja Pos kami rasa sudah baik. hanya kalau soal naik turun penjualan itu memang tergantung keperluan di masyarakat. Sebagai contoh, di tahun 2020 pada saat pandemi terjadi, drop penjualan. Tahun 2021 ada peningkatan, 2022 ada peningkatan lagi. Semoga ke depan semakin baik. Walau ada isu resesi tetap ada peluang. Kalau kita berpikir positif, tetap ada peluang,” kata Agus optimis.
Meterai Tempel Resmi Satu Ukuran Senilai 10 Ribu Rupiah
Pos Indonesia mendapat tugas dari Kemenkeu untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok daerah. (Foto: PT Pos Indonesia)
Sejak 2021, meterai senilai Rp10.000 digunakan untuk dokumen resmi. Sejak itu pula, meterai Rp10.000 telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Materai Rp10.000 ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp3.000 dan Rp6.000.
Pemberlakuan materai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Pada September 2020 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp10.000.
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
“Kalau saat ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan bahwa meterai itu tinggal 1 ukuran nilai saja. Kalau dulu ada 6000 (rupiah), 3000 (rupiah), nah sekarang meterai tempel itu 10 ribu untuk dokumen-dokumen yang membutuhkan pemeteraian dengan nilai Rp5 juta dan itu di sahkan pada 2022,” kata Muhamad Amran, SVP Sales and Marketing Financial Service PT Pos Indonesia.