Wacana ini bermula sejak dilakukannya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu yang ada di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Usulan yang diberikan oleh sejumlah politisi ini ditengarai bertujuan untuk menghemat biaya.
Dengan adanya polemik ini tentu banyak masyarakat awam yang asing dengan sistem pemilu satu ini. Oleh sebab itu, untuk mengenalnya simak penjelasan okezone berikut ini.
Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sistem pemilihan dimana penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, melainkan atas dasar perolehan suara dari partai politik. Artinya, saat pemilu berlangsung para pemilih hanya bisa memilih partai politik peserta pemilu yang ditunjukkan dengan logo partai dan tidak bisa memilih secara langsung para calon legislatifnya.