Catat! 25 Ruas Jalan di Jakarta Akan Berbayar, Ini Daftar Lengkapnya

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 10:42 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik pada tahun ini. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar tersebut, yaitu berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

(Baca juga: Jakarta Resmikan Ruas Jalan Berbayar pada 2023, Tarif Bisa Capai Rp19.900)

Aturan tersebut tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Moh. Husni Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya