JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe diboyong ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/1/2023) sore. Lukas dibawa setelah jalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Dari pantauan MPI di lapangan, Lukas tiba dengan mengenakan mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.10 WIB. Mobil tahanan yang ditumpangi Lukas dikawal dengan mobil rantis berjenis barrcuda.
Tak hanya barracuda, lima unit motor trail dari Brimob juga turur mengamankan mobil iring-iringan Lukas. Di belakang mobil tahanan, terdapat satu unit mobil ambulans yang mengiring Lukas ke Gedung KPK
BACA JUGA:Mobil Barracuda Jemput Lukas Enembe dari RSPAD ke Gedung Merah Putih KPK
Setibanya di depan lobby gedung, Lukas langsung dibopoh ke kursi roda yang telah disediakan. Dengan kenakam kemeja batik bewarna merah dibalut rompi tahanan KPK bewarna oranye, Lukas langsung masuk ke dalam gedung.
Tak ada kata yang dilontarkan Lukas kepada awak media. Ia hanya mengacungkan dua jempol ke arah awak media.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) tiba di Jakarta usai di tangkap di Papua pada Selasa (10/1/2023). Setiba di ibu kota, ia langsung diperiksa kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
BACA JUGA: Wapres Maruf Tegaskan KPK Punya Dasar Penangkapan Lukas Enembe
Dari hasil pemeriksaan, tim dokter menyimpulkan bahwa Lukas masih harus dirawat inap hingga beberapa waktu ke depan.
"Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima Ali, pemeriksaan kesehatan Lukas di RSPAD tadi malam meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. Tim dokter menemukan kondisi kesehatan Lukas menurun sehingga masih perlu dilakukan perawatan. Namun, belum diketahui sampai kapan Lukas akan dirawat.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," terang Ali.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
(Awaludin)