Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 12:06 WIB
Ferry Irawan (Foto: Instagram)
Share :

Baca juga: Bertemu Anak-Anak, Venna Melinda: Kebahagiaanku yang Sesungguhnya

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. "Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," tandas Dirmanto. 

Baca juga: Venna Melinda: Saya Alami Kekerasan Psikis dan Fisik 3 Bulan Terakhir

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya