Baca juga: Bertemu Anak-Anak, Venna Melinda: Kebahagiaanku yang Sesungguhnya
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. "Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," tandas Dirmanto.
Baca juga: Venna Melinda: Saya Alami Kekerasan Psikis dan Fisik 3 Bulan Terakhir
(Fakhrizal Fakhri )