Bejat! Kakek 11 Cucu di Muba Perkosa Anak Bawah Umur Berkali-kali

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 03:24 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengendus keberadaan tersangka, hingga akhirnya Jumat (6/1/2023), dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Susilo berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Pelita Jaya, Kota Lubuklinggau.

“Tersangka  akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya