3.Surat pengantar dari RT/RW calon suami dan calon istri.
4. Surat persetujuan orang tua/wali calon istri yang ditanda tangani oleh orang tua
Selain ditanda tangani oleh orang tua, surat persetujuan ini juga harus diketahui oleh aparat desa tempat domisli orang tua/wali calon istri.
5.Surat keterangan belum menikah
Surat keterangan ini harus diketahui oleh aparat desa dan KUA setempat
6.Surat keterangan menetap orang tua suami dan calon istri
Surat ini harus diketahui oleh aparat desa tempat domisili orang tua/wali calon suami
7.Surat bentuk sampul D yang berasal dari koramil atau kodim domisili calon istri dan orang tuanya
8. Surat bentuk sampul D berfungsi untuk mengetahui apakah calon istri dan orang tuanya pernah terlibat dalam gerakan yang melanggar NKRI.
9.Dokumen N1 atau surat akan menikah dengan bertanda tangan orang tua dan calon istri.
Dokumen N2 yang diketahui aparat desa setempat untuk mengetahui asal usul calon istri dan orang tua.
10. Pernyataan terkait keterangan orang tua calon istri dalam bentuk dokumen N4.
11. Apabila sudah pernah menikah, wajib mengumpulkan fotocopy akte cerai sebanyak 2 lembar.