KPK Telusuri Aliran Suap Proyek hingga Lelang Jabatan untuk Bupati Bangkalan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 14:29 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran uang dugaan suap yang diterima Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan hingga lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Dugaan penerimaan berbagai suap Abdul Latif Amin Imron itu diselisik KPK lewat sejumlah saksi. Saksi itu adalah anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan, M Sodiq; PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hery Lianto Putra; Ketua ULP Bangkalan, M Ridwan; pihak swasta, Diana Kusumawati.

Kemudian, Kabag Hukum Setda Bangkalan, Masyhudunnury; Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Bangkalan, Erwin Yoesoef; mantan Pj Sekda Bangkalan, Ishak Sudibyo alias Yoyok; Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Bangkalan, Nauval Farisy; serta Wiraswasta, Zaenab Zuraidah.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/1/2023).

"Selain itu, didalami adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya