Kenakan Baju Tahanan, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 16 Januari 2023 22:14 WIB
Ferry Irawan ditahan di Polda Jatim (foto: MPI/Lukman)
Share :

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah tersangka diperiksa sidik jarinya. Dari hasil pemeriksaan, sidik jari pria berusia 45 tahun tersebut identik dan sesuai temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri.

"Penahanan terhadap FI (Ferry Irawan) ini mengacu Pasal 21 KUHAP," kata Dirmanto.

 BACA JUGA:Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Ditahan di Polda Jatim Mulai Hari Ini

Lalu, Kabiddokes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan, disimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk menahan tersangka. Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka terdiri dari pemeriksaan fisik dan darah.

"Jadi, secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan ke tahap lanjut dari pada penyidik (penahanan),” imbuhnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya