6 Fakta Tragedi Kanjuruhan Mulai Sidang Perdana, JPU Jerat 5 Terdakwa dengan Pasal Kelalaian

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 06:46 WIB
Sidang perdana tragedi kanjuruhan (foto: tangkapan lauar)
Share :


5. Sidang Tak Boleh Live Streaming

 

Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, khusus untuk media dilakukan pembatasan karena keterbatasan ruang sidang dan tidak di perbolehkan live streaming selama sidang berlangsung.

Seperti diketahui, kasus Tragedi Kanjuruhan menyebabkan korban meninggal 135 penonton digelar di PN Surabaya. Sidang perdana dengan 5 terdakwa di mana para terdakwa itu disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 10e ayat (1), jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

6. Sidang Dihadiri Keluarga Korban

 

Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu di dalam ruang sidang, hakim membacakan dakwaan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya