6 Fakta Tragedi Kanjuruhan Mulai Sidang Perdana, JPU Jerat 5 Terdakwa dengan Pasal Kelalaian

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 06:46 WIB
Sidang perdana tragedi kanjuruhan (foto: tangkapan lauar)
Share :

SIDANG perdana tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilakukan secara selektif dengan pengamanan ketat. Selain selektif bagi pengunjung juga pengamanan ketat diberlakukan selama sidang berlangsung.

Sidang dengan 5 terdakwa itu dilaksanakan secara online di Ruang Sidang Cakra. Berikut sejumlah fakta terkait sidang tragedi Kanjuruhan :

1. Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani sidang perdana

Sebanyak lima terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

 BACA JUGA:Keluarga Korban Sebut Persidangan Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Rasa Keadilan

Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB. Satu persatu dakwaan menjalani sidang. Pertama adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Tiga hakim memimpin sidang hari pertama ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.

2. Terdakwa dijerat dengan Pasal Kelalaian

Satu persatu dakwaan menjalani sidang. Pertama adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Tiga hakim memimpin sidang hari pertama ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.

 BACA JUGA:Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum.

"Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab terdakwa, Hasdarmawan. Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya