BOGOR - Pengadilan Negeri Bogor menyampaikan proses praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Praperadilan ini terdaftar dengan nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
"Jadi disini kami sampaikan terlebih dahulu proses persidangannya tanggal 22 Desember itu ada pelimpahan perkara praperadilan, kemudian di daftarkan di 22 Desember 2022 dengan pemohonnya Zaka Pringga, Wahid Hasyim dan Muhammad Fiqar. Tapi yang hadir kuasanya. Permohonan mereka itu pada pokoknya, termohonnya kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor," kata Humas Pengadilan Negeri Bogor Daniel Mario, Rabu (18/1/2023).
Pada pokoknya isi permohonan mereka agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dan dinyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan penyidikan nomor 5.ppp/813b/III/res/1.24/2020 tertanggal 18 maret 2020. Selanjutnya, permohonan ketiga menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.
"Penunjukan hakim tahun 2022 serta penetapan hari sidang. Penetapan sidang hari pertama hari Jumat tanggal 30 Desember 2022," ungkapnya.
Kata dia, sidang tersebut berlangsung ada 6 kali. Hingga pada akhirnya, Kamis 12 Januari 2023 amar putusannya adalah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan sah surat penghentian penyidikan dan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon tersebut.
"Amar terakhir membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan, terkait pertimbangannya silahkan boleh dilihat di direktorat putusan," tutupnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Kota Bogor kembali dibuka. Hal tersebut sesuai dengan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Jawa Barat.
(Khafid Mardiyansyah)