Hakim Pengadilan Agama Pacitan, Nur Habibah menilai, fenomena tingginya angka dispensasi nikah ini perlu mendapatkan perhatian semua pihak.
“Termasuk memberikan edukasi kepada orangtua dan anak-anak,” ujar Nur Habibah di Pengadilan Agama Pacitan, Rabu (18/1/2023).
Sebab kata dia, anak-anak yang menikah namun belum cukup umur secara psikologis belum siap untuk menjalani pernikahan.
(Fahmi Firdaus )