Kejagung Tegaskan Tim JPU Ferdy Sambo Cs Tidak Masuk Angin

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 13:29 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, tim jaksa yang menuntut para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak masuk angin atau melanggar aturan.

Terdakwa dalam kasus Brigadir J terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut telah dibacakan oleh jaksa.

"Enggak ada masuk angin, ini saya tegaskan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Kamis (19/1/2023).

 BACA JUGA:KPK Setop Proses Laporan Suap Ferdy Sambo ke LPSK

Fadil menegaskan, tim jaksa yang menangani kasus Brigadir J bekerja secara terbuka sejak tahap prapenuntutan. Publik dapat dengan mudah mengikuti perkembangan penuntutan dari media massa.

Kejagung juga tidak ambil pusing soal timbulnya pro dan kontra mengenai tuntutan terhadap para terdakwa. Kejagung tidak mau pro kontra itu disebut polemik.

"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," tutur Fadil.

 BACA JUGA:Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tak Dituntut Hukuman Mati

Pihaknya mengaku berempati jika pihak korban dalam kasus Brigadir J menilai tuntutan hukuman yang disampaikan kurang berat. Dia juga tak masalah jika pihak terdakwa menilai tuntutan terlampau berat.

"Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Enggak apa-apa," ungkap Fadil.

Fadil menegaskan, proses persidangan kasus Brigadir J masih berlangsung. Oleh sebab itu, dia meminta agar jangan terlampau banyak opini-opini yang mencuat ke publik terkait dengan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Ini penegakan hukum, jangan media ikut menghakimi," ujar Fadil.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya