Siapa Sosok Wanita Cantik Berambut Pirang yang Beri Dukungan di Persidangan Ferdy Sambo

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 14:26 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Siapa sosok wanita berambut pirang yang beri dukungan di ruang Persidangan Ferdy Sambo menarik untuk dibahas.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

(Baca juga: Nama Wulan Guritno Terseret Cinta Segitiga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J)

Hal tersebut tertuang dalam point penuntutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Seorang wanita berambut pirang yang sebelumnya menghadiri persidangan Ferdy Sambo kembali memberikan dukungannya kepada suami Putri Candrawathi ini.

Seperti yang diunggahnya melalui sebuah postingan di akun Instagramnya @ratu98sh_ yang saat ini sudah digembok. Wanita cantik ini mengatakan bahwa Ferdy Sambo harus bersyukur dengan apa yang telah terjadi karena itu membuatnya menjadi lebih kuat di masa mendatang nanti.

“Apapun yang terjadi selama setahun ini, bersyukurlah karena ini membuatmu lebih kuat menghadapi masa depan,” tulis caption dalam unggahannya dikutip, Kamis, (19/1/2023).

Postingan tersebut juga diunggah ulang oleh akun @ferdysamboreal di TikTok. Dalam unggahan akun tersebut memperlihatkan akun Instagram berambut pirang yang mengunggah foto Ferdy Sambo sambil memberi dukungannya melalui caption yang ditulis.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana membeberkan alasan tidak adanya hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam pembacaan tuntutan.

"Kenapa tidak ada hal meringankan? Karena ketika kami menuntut maksimal yang ringan pasti nggak ada, SOP nya sudah begitu," ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

"Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," imbuhnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya