JAKARTA - Seluruh produk sediaan sirup miik PT Lapi Laboratories dinyatakan aman dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pernyataan tersebut didapat setelah seluruh produk melalui tahap verifikasi yang ketat oleh BPOM.
Adapun BPOM telah merilis surat edaran Nomor HM.01.1.2.12.22.189 tanggal 22 Desember 2022; Nomor HM.01.1.2.12.22.191 tanggal 29 Desember 2022; dan Nomor B-PW.02.04.4.43.01.23.55 tanggal 11 Januari 2023.
Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh produk PT Lapi Laboratories aman digunakan sesuai aturan pakai. Sebagai informasi, PT Lapi Laboratories merupakan salah satu perusahaan farmasi yang banyak memproduksi dan memasarkan sediaan obat cair atau sirup sejak puluhan tahun lalu.
BACA JUGA: Begini Cara Tahu Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Bagi Anak!
PT Lapi Laboratories menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian mandiri terhadap cemaran EG dan DEG pada produknya sesuai dengan metode yang tepat dan dilakukan di laboratorium yang sudah terakredisasi.
Pengujian dan verifikasi produk obat sirup produksi PT Lapi Laboratories dilakukan sebagai respons terhadap kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi beberapa waktu belakangan akibat cemaran zat EG dan DEG pada obat sirup.