JAKARTA - Tim pengacara terdakwa Kuat Maruf membacakan analisis yuridisnya terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya.
Menurutnya, penerapan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP itu tidak terpenuhi. Adapun unsur tak terpenuhi lantaran pasal itu mengatur berupa barang siapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
"Unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, fakta yang terungkap sepanjang pemeriksaan perkara a quo, ternyata tidak ditemukan adanya niat sebagai kehendak terdakwa untuk membunuh korban dan atau mengetahui adanya perencanaan eksekusi penembakan di Rumah Duren Tiga Nomor 46, terlebih lagi dengan menggunakan sarana senjata api," ujar pengacara Kuat, Irwan Irawan di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Irwan menilai bahwa niat sebagai kehendak, haruslah bersesuaian dengan penyebab kematian korban, Brigadir J. Sebabnya, niat sebagai kehendak diwujudkan dengan tindakan nyata, tapi tidak satu pun saksi yang menerangkan di persidangan Kuat yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Tim Pengacara Sebut Kuat Ma'ruf Tulang Punggung Keluarga
"Bahwa secara tegas dan jelas diakui di depan persidangan oleh saksi Richard Eliezer (Bharada E), dia lah yang menembak korban menggunakan senjata api laras pendek (pistol) merk Glock 17," tuturnya.
Baca juga: Kuat Maruf: Saya Dituduh Berselingkuh dengan Putri Candrawathi di Medsos