5. Korban Kecewa
Salah satu korban penipuan dan penggelapan Indosurya, Welly kecewa dengan vonis bebas dijatuhkan hakim. Menurutnya, hakim tidak bisa mengadili perkara.
Welly menambahkan, keputusan hakim dianggap aneh dan tidak masuk akal. Sebab, kerugian asetnya yang mencapai Rp7 miliar, ia baru mendapat pemulihan aset senilai Rp100 ribu yang dicicil selama 6 bulan.
"Cicilan hanya sebatas retorika, untuk pembodohan kita. Kita yang dicicil hanya Rp100 ribu selama 6 bulan, bayangkan saja dari uang Rp7 miliar," ujar Welly di kawasan pengadilan, Selasa (24/1/2024).
Terlebih, kata Welly, sidang kali ini layaknya dagelan.
"Ini dagelan, sudah benar-benar dagelan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)