JAKARTA - Beberapa waktu ke balakang, banyak modus peredaran narkoba yang menggunakan rokok elektrik untuk media perantara. Klaim rokok elektrik lebih aman pun kini dipertanyakan.
Sejumlah pakar kesehatan pun mengungkapkan jika rokok biasa dan elektrik sama bahayanya karena keduanya memiliki kandungan zat adiktif yakni nikotin yang akan memberikan rasa ketagihan dan memicu jantung jadi lebih berdetak kencang.
Selain itu, dari beberapa literatur menyebutkan bahwa rokok elektrik ini berbahaya dan bisa menyebabkan gangguan atau serangan jantung, juga merusak paru-paru.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah akan melakukan kajian terkait bahaya dari rokok elektrik atau vape.
“Saya kira itu (bahaya rokok elektrik) akan dikaji ya,” tegas Wapres usai menghadiri acara di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Wapres pun menegaskan jika rokok elektrik terbukti berbahaya maka akan dilarang oleh pemerintah. “Tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti. Kalau dia memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan pemerintah akan mengambil sikap mengenai rokok elektrik ini setelah dilakukan kajian. “Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini. Ini mungkin akan didalami dulu nanti bisa baru pemerintah akan mengambil sikap.”
Selanjutnya, kata Wapres, jika rokok elektrik ini tidak berbahaya maka akan diatur lebih jauh terkait pengenaan cukai atau tidak. “Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh apa tidak. Saya kira itu,” tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)