JAKARTA - Dua buronan kasus gagal ginjal akut yang kabur sejak November 2022 ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, mengatakan kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). "Keduanya ditangkap di Sukabumi," ungkap Pipit.
Dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.
Diketahui, CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).
"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron," ucapnya, Senin (30/1/2023).
Langkah selanjutnya, kata Pipit, polisi segera melengkap berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.