Korupsi Helikopter AW-101, Bos PT Diratama Jaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp177,7 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 17:51 WIB
Illustrasi Korupsi (foto: dok Freepik)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Bos PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh agar dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054 (Rp177,7 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp177.712.972.054 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

 BACA JUGA: Rugikan Negara Rp738,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Helikopter AW-101 Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut agar John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dihukum 15 tahun penjara dan dibebankan untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Irfan Kurnia Saleh terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa.

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi; merusak citra TNI Angkatan Udara; dan berbelit-belit dalam persidangan.

 BACA JUGA:Korupsi Heli AW-101, KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Eks KSAU

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa Arif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya