Korupsi Helikopter AW-101, Bos PT Diratama Jaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp177,7 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 17:51 WIB
Illustrasi Korupsi (foto: dok Freepik)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Bos PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh agar dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054 (Rp177,7 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp177.712.972.054 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

 BACA JUGA: Rugikan Negara Rp738,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Helikopter AW-101 Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut agar John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dihukum 15 tahun penjara dan dibebankan untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Irfan Kurnia Saleh terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa.

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi; merusak citra TNI Angkatan Udara; dan berbelit-belit dalam persidangan.

 BACA JUGA:Korupsi Heli AW-101, KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Eks KSAU

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa Arif.

Dalam perkara ini, Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar).

Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut. Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU, Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau setara Rp146.342.494.088.

Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan

kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.

Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh diyakini melanggar Pasali 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya