Perselingkuhan Kompol D Bikin Murka Kapolda Metro: Kita Tahan dan Proses Tanpa Pandang Bulu!

Martin Ronaldo, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 14:37 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/ Foto: Antara
Share :

Diketahui, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya