JAKARTA - Terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan untuk mencari unsur pidana lain, tidak hanya penipuan hingga pencucian uang.
"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).
Ia menambahkan, tindak pidana lain tersebut yakni merupakan cara yang dilakukan KSP Indosurya dalam menghimpun dana.
"Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," kata dia.
Whisnu menuturkan, pihaknya juga sedang memintai keterangan, serta klarifikasi dari para korban, hingga pengurus dan anggota di Indosurya.
"Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan," tegas Whisnu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membuka penyelidikan baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya Cipta.
"Sudah (buka penyelidikan kasus baru)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Dalam proses penyelidikan ini, kata Whisnu, pihaknya akan mendalami sejumlah pidana terkait dengan perkara pokok Indosurya. Selain itu, juga mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Angkasa Yudhistira)