Sementara itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, kompolotan ini sudah sering beraksi menguras isi ATM para korban dengan modus mengganjal kartu ATM. Mereka juga beraksi di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.
"Aksinya di wilayah Tangerang Raya. Saya imbau masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)