JAKARTA - Pengedar ganja (AS) yang menjadi buronan internasional, pemegang paspor Australia dan Italia, ditangkap di Bali. Ia diburu karena mengedarkan 160 kilogram ganja di pasar ilegal daerah Roma, Italia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menguraikan kronologis penangkapan warga asing tersebut. Buronan internasional tersebut ditangkap oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 3 Februari 2023 pukul 22.00 WITA.
BACA JUGA:3 Jenazah Ditemukan saat Pencarian Tim Bola Voli di Hotel yang Runtuh Akibat Gempa Dahsyat Turki
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang terdaftar di Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian. Informasi tersebut menunjukkan bahwa, warga asing berinisial AS tersebut merupakan subjek red notice nomor A-10528/11-2016 per tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan Pemerintah Italia.
"Berdasarkan temuan tersebut, Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan pihak Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam. Setelah itu, penyidik Kepolisian Daerahh Bali melakukan penjemputan kepada WNA yang ersangkutan di TPI Bandara ngurah Rai," beber Silmy melalui keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).
BACA JUGA:Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas Usai Hilang Kendali saat Menikung
Berdasarkan informasi yang diterima, WNA berusia 32 tahun itu melakukan penerbangan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan jadwal lepas landas
pukul 20.00 waktu setempat, untuk tiba di Bali. Ia beserta dokumen perjalanannya langsung diserahterimakan oleh Imigrasi kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.