Dari keterangan pelaku, katanya, sudah melakukan aksinya selama 9 bulan. "Bila setiap bulannya bisa membuat sebanyak 25 SIM. Hampir 200 SIM yang mereka cetak," imbuh Kapolresta.
Tidak hanya membuat SIM, lanjutnya, sindikat ini juga mampu mencetak kartu KTP, sporadik dan STNK. "Tarifnya dari Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta. Rata-rata mereka mencetak kartu SIM B1," ujar Eko.
(Angkasa Yudhistira)