Jelang Sidang Vonis, Putri Candrawathi Tiba di PN Jakarta Selatan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 09:21 WIB
Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari pantauan MPI di lapangan, mobil tahanan yang mengangkut Putri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.14 WIB.

Dengan kenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Putri melenggang masukbke dalam ruang tahanan. Ia pun berjalan dengan dikawal ketat oleh petugas keamanan.

Tak ada sepatah kata yang ia lontarkan. Ia hanya melayangkan salam kepada awak meda dengan tangan terborgol.

Baca juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan

Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Arus Lalin di PN Jaksel Ramai lancar

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Putri Candrawathi disebut jaksa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya