-Sidang Tuntutan
Tuntutan dalam sidang merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah sidang pemeriksaan, JPU membuat surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan.
Sebelum KUHAP lahir, jaksa tidak membuat surat tuntutan kepada terdakwa. Melainkan hanya membuat surat pelimpahan perkara ke pengadilan. Jaksa membuat surat tuntutan berdasarkan UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa membaca surat tuntutan setelah proses pemeriksaan bukti dan acara pembuktian. Setelahnya, jaksa menyerahkan surat tuntutannya kepada hakim, penasehat hukum, dan terdakwa.
Jaksa wajib memperhatikan saran dari hakim jika surat tuntutan kurang memenuhi syarat. Hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 12 ayat (2) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.6/MA/1962/23/SE tertanggal 20 Oktober 1962.
-Vonis
Berdasarkan istilah, vonis sama artinya dengan putusan. Hakim bertanggung jawab menetapkan putusan dalam sidang pengadilan terbuka.
Dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana poin ke 8, desfini hakim adalah pejabat pengadilan yang mendapat wewenang untuk mengadili.