Majelis Hakim melakukan musyawarah sidang sebelum membacakan putusan kepada terdakwa dan jaksa. Dalam persidangan, hakim membacakan putusan baik pemidanaan atau pembebasan hukuman dari tuntutan jaksa.
Perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim terdapat pada kewenangan dalam mengeluarkan keputusan. Jaksa memiliki wewenang untuk menetapkan tuntutan kepada terdakwa. Sementara, menetapkan putusan dan vonis adalah wewenang hakim.
Jaksa membacakan tuntutan saat sidang tuntutan berlangsung. Sedangkan, hakim membacakan vonis atau putusan setelah proses sidang selesai.
Demikian informasi menguak perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim di kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
(RIN)
(Rani Hardjanti)